3 Tahun DPO, Rekanan Terpidana Korupsi Dibekuk Tim Tabur Kejati Sumut

berstatus DPO

topmetro.news – Setelah tiga tahun berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Agung, Kejati Sumut, dan Kejari Medan, Kamis (22/10/2020), berhasil membekuk rekanan Boy MF Tampubolon dari tempat persembunyianya. Boy Tampubolon adalah terpidana 4 tahun penjara terkait korupsi.

Menurut Plt Kajati Sumut Aditia Warman melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Sumanggar Siagian, Kamis malam tadi, terpidana dibekuk di Jalan Lipat Kajang Atas Kampung Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil sekira pukul 13.30 WIB.

Terpidana kooperatif alias tidak melakukan perlawanan ketika Tim Tabur Kejaksaan dengan pimpinan Dwi Setyo Budi Utomo membekuknya. Terpidana sampai di Kejatisu pukul 22.25 WIB.

Menurut informasi, Boy MF Tampubolon membuka usaha konter handphone (HP). Ia merupakan terpidana terkait perkara korupsi pengadaan sarana dan alat penangkap ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan TA 2014 di Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Putusan Mahkamah Agung (MA-RI) No. 417.K/PID.SUS/2017 tanggal 6 September 2017, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.

Boy MF Tampubolon mendapat pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Subsidair (apabila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana kurungan) enam bulan. Selain itu terpidana wajib membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp492.781.650 sebagai pidana tambahan.

Namun ketika hendak dieksekusi, terpidana dilaporkan tidak lagi berada di kediamannya Jalan Raharja Ujung Perumahan PIM, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Setelah pendataan dan administrasi di Kejatisu, selanjutnya terpidana akan diserahkan ke Kejari Belawan guna dieksekusi.

Lima Terdakwa

Sementara informasi lainnya, Penuntut Umum Kejari Belawan telah menetapkan lima terdakwa korupsi terkait pengadaan sarana dan alat penangkapan ikan di Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Medan dengan pagilu Rp1,1 miliar bersumber dari APBD 2014.

Yakni Kadistanla Medan Ahyar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPTK Syahrizal, PPHP Dongoran. Kemudian Direktur CV Karya Nusantara Darmawan dan Boy MF Tampubolon selaku rekanan atau pelaksana dalam pengerjaan proyek.

Penyaluran alat tangkap ikan dan udang tidak sesuai dengan peruntukannya kepada kelompok nelayan. Seharusnya setiap kelom­pok nelayan mendapat 10 alat tangkap ikan. Akan tetapi fakta lapangan masing-masing kelompok, jumlah tidak sesuai dengan ketentuan. Tidak ada penahanan, kelima terdakwa ketika itu berstatus tahanan kota.

16 Hari 3 DPO

Dengan demikian menurut jejak digital topmetro.news, baru 16 hari menduduki posisi Plt, Aditia Warman sudah berhasil membekuk 3 DPO kejaksaan sejajaran Sumut terkait berbagai tindak pidana.

Hari pertama bertugas, Selasa malam (6/10/2020), Tim Tabur dimotori Kejatisu berhasil membekuk rekanan Hotman Simanjuntak (56), salah seorang dari 4 tersangka korupsi terkait pekerjaan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) TA 2015 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Status DPO 12 tahun.

Menyusul Erwin Panggabean juga terpidana satu tahun penjara perkara korupsi pengadaan dan kegiatan belanja sertifikat Pemkab Tobasa (sekarang: Pemkab Toba-red), Senin malam (12/10/2020) lalu. Status DPO 3 tahun.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment